Silahkan klik link dibawah ini untuk mendownload nilai :

Mengenal XML
June 18, 2009Dalam waktu singkat, XML menjadi bahasa markup yang cukup populer. Meskipun XML hanya sekedar berisi data (tidak ada program didalamnya) banyak tools developer dan DBMS menggunakan XML, seperti: Java, Delphi, DotNET, Oracle, SQL Server, dan pemrograman web.
Apa itu XML?
XML (eXtended Markup Language) adalah bahasa markup yang digunakan untuk menyimpan data (tidak ada program) dan tidak tergantung dengan tools tertentu (seperti editor, dbms, compiler, dsb). Lalu digunakan untuk apa dokumen XML ini?
Dokumen XML dapat digunakan untuk berbagai macam tujuan, seperti:
- sebagai penyimpan data (database) yang mudah dibaca oleh user karena disimpan dalam bentuk teks.
standard transfer data, dapat digunakan untuk pengiriman data transaksi antar perusahaan, atau mentransfer data dari DBMS yang berbeda (mis: Oracle ke SQL Server).
sebagai acuan membuat bahasa baru, seperti WML (Wireless Markup Language) yang digunakan pada mobile device dengan protokol WAP, atau VoiceXML yang digunakan sebagai bahasa markup untuk pengenalan suara, dialog, aplikasi interaksi respon suara maupun DTMF (seperti aplikasi pengisian pulsa atau call center), dan sebagainya.
sebagai file konfigurasi, di Java dokumen-dokumen XML sering kita jumpai seperti file server.xml dan web.xml yang digunakan Tomcat, atau perintah-perintah query yang disimpan dalam file XML yang dipakai pada framework iBatis atau Hibernate.
Sejauh mana perkembangannya?
XML menjadi dasar dari beberapa bahasa markup yang telah sedang berkembang sampai saat ini, seperti: XHTML (perbaikan dari HTML), VoiceXML (bahasa untuk aplikasi suara, telepon), XForms (form pada web yang dapat digunakan pada berbagai macam jenis browser, seperti: desktop, PDA , handphone, kertas), XPath, XPointer, XSL dan XSLT (transformasi dan presentasi XML).
Referensi:
http://www.w3.org/XML
http://www.w3schools.com/xml/

Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
June 10, 2009Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Perbuatan yang dilarang Pasal 27 (3): Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 45: (1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).




