Archive for the ‘Curhat’ Category

h1

Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

June 10, 2009

Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Perbuatan yang dilarang Pasal 27 (3): Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 45: (1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

h1

penawaran layanan web design & programing

March 20, 2009

Tak bisa dipungkiri lagi bahwasa perkembangan perekonomian dunia saat ini tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi yang maksimal. Pemanfaatan teknologi informasi untuk keperluan manajemen perusahaan menjadi tren masa kini dan merupakan keperluan yang mutlak bagi sebuah perusahaan untuk bisa terus bertahan dan berkembang lebih pesat serta mampu bersaing dengan perusahaan sejenis lainnya.
Internet adalah jaringan komunikasi yang tanpa batas waktu dan ruang yang menghubungkan ribuan jaringan komputer sehingga banyak potensi yang bisa kita peroleh baik secara langsung maupun tidak langsung. Website merupakan salah satu layanan yang didapat oleh pemakai komputer yang terhubung ke internet, yang dapat memudahkan pengguna komputer untuk berinteraksi dengan pengguna internet lainnya dan mencari informasi yang diperlukan. Fasilitas untuk mengakses internet juga semakin beragam, selain dengan telepon rumah, handphone, juga melalui jaringan server/warnet. Ini membuktikan bahwa masyarakat semakin tidak mau disibukan dengan keterbatasan waktu dan kesempatan untuk melihat dan mencari informasi.
Dengan membangun sebuah website maka perusahaan bisa menampilkan informasi profil perusahaan secara realtime tanpa terbatas ruang dan waktu. Perusahaan juga bisa mengiklankan barang/jasa yang di jual kepada para calon pembeli, maka pengunjung website dapat melihat barang atau produk yang dijual secara online (24 jam sehari) serta dapat melakukan correspondence dengan pihak penjual atau pemilik website yang dilakukan melalui email.Disamping itu, melalui aplikasi website, pengunjung juga bisa melakukan transaksi pembelian secara langsung (online) melalui fasilitas yang tersedia di website perusahaan yang bersangkutan.
Melihat manfaat-manfaat yang diatas tadi, maka sudah selayaknya bagi perusahaan untuk mulai memanfaatkan internet sebagai media informsi untuk mengiklankan perusahaan. Perancangan dan pengembangan aplikasi website untuk keperluan manajemen perusahaan tidaklah semahal atau dengan biaya yang sangat tinggi. Dibandingkan dengan manfaat yang dapat diperoleh, biaya perancangan dan pengembangannya pun menjadi tidak seberapa.
Raissa Enterprise adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa layanan perancangan dan pembuatan website untuk kalangan perusahaan, pendidikan, maupun perseorangan, dengan mengutamakan kualitas dan harga yang kompetitif serta garansi bagi setiap produk web maupun aplikasi yang dibuatnya.

Aplikasi yang kami sediakan adalah :
- perusahan :
web profil perusahaan, web penjualan online/e-commerce, aplikasi absensi pegawai berbasis web.
-sekolah,kursus,lembaga pendidikan,universitas :
web profil, e-learning,perpustakaan online,perpustakan digital,web profil sekolah,pendaftaran online.
- komunitas,pribadi dan instansi lainnya :
profil, forum, koran online, dll

untuk pemesanan dan konsultasi hubungi kami di :
telpon : 08156811419/0274 6571907
email : asihwinantu@gmail.com/ pur_ama@yahoo.co.id
YM : vegie_2506 / pur_ama

h1

Berharap Menjadi PNS

September 22, 2008

kring……

“assalamualaikum…”

“dst……………………………..”

~~~~~~~~~~~~~

baru saja aku melangkahkan kaki, beranjak keluara rumah untuk berangkat ke kantor, mendadak ada telepon dari sahabat lama, yang intinya tanya-tanya kabar dsb, trus ujung-ujungnya dia cerita bahwa akan ada pembukaan CPNS di kotanya (FYI dia ada di p bangka). so untuk keperluan tersebut maka dia harus menyediakan surat keterangan sudah terakreditasi dari kampus.

kebetulan teman ini adalah teman se angkatanku waktu kuliah dulu, dan prodi TI di kampus kami kebetulan baru saja mendapatkan akreditasi peringkat B bulan agustus taun ini.

baru saja telepon aku tutup , kring……..

waduh, ternyata ada telepon dari temanku yang lainnya yang ada di Lombok.

stlh cerita-ngalor-ngidul.. ternyata.. ujung-ujungnya sama, minta dikirimin surat keterangan akreditasi ..

ceritanya, thn kemarin dia ini sudah akan diangkat menjadi PNS Guru di lombok (kbtlan stlh lulus dia ngajar di lombok). trus untuk peneriaan CPNS ini ternyata diwajibkan menyertakan SK sudah akreditasi.

waduh- tidak tangung-tangung…pagi ini saja sudah ada 3 orang yang pesan minta dikirimkan SK akreditasi, untuk keperluan yang sama lagi…

Kenapa ya Menjadi PNS begitu banya k diminati ?

alasanya:

1. gaji yang besar

2. menjadi pns merupakan jaminan hidup enak mendapat gaji seummur hidup,karena ada tunjangan hari tua

3. menjadi pegawai negeri

trus kenapa syarat menjadi CPNS haruslah berasal dari kampus/prodi yang sudah terakreditasi ???

simak Direktur DCC Bandar Lampung Gunadi Rusydi :

“Akreditasi BAN-PT itu tidak wajib, yang diwajibkan adalan izin operasional penyelenggaraan program studi. Bagi PTS yang sudah memiliki izin, ijazah lulusan sah dan diakui, bisa digunakan melamar pekerjaan dan pembinaan karier di PNS,”kata Gunadi.

Bertalian dengan akreditasi Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, mengirimkan surat edaran tentang civil effect ijazah lulusan perguruan tinggi.

Dalam surat bernomor 2428/D/T/2008 tanggal 29 Juli 2008 itu disebutkan, izin penyelenggaraan suatu program studi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi merupakan akreditasi oleh pemerintah yang wajib dimiliki setiap program studi.

Sedangkan penilaian oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) adalah akreditasi dari lembaga independen yang digunakan menentukan peringkat tertentu. Apabila terdapat lembaga selain instansi pemerintah yang mensyaratkan peringkat akreditasi dari BAN-PT, hal tersebut merupakan kewenangan lembaga yang bersangkutan.

Pada poin dua disebutkan, merujuk Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K26-30 /V97-8/57 tanggal 1 November 2004, ijazah lulusan PTN/PTS dinyatakan sah dan memiliki civil effect bagi pembinaan karier PNS, sepanjang mempunyai izin penyelenggaraan dari Ditjen Dikti dan proses pembelajarannhya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.